(024) 7460017 wcu@live.undip.ac.id
Select Page

Visiting Professor 2020

Tujuan

­Menambah jumlah dosen asing di Undip  serta untuk meningkatkan jumlah penelitian kolaborasi sehingga dapat meningkatkan performa/reputasi Undip di luar negeri guna meraih pengakuan internasional.

Persyaratan Umum

  1. ­Kegiatan merupakan bagian dari rencana strategis Undip atau Fakultas.
  2. ­Diutamakan bisa memberikan cost sharing dalam pelaksanaan (tidak harus dalam bentuk uang) baik dari Fakultas pengusul maupun dari sumber lain.
  3. ­Fakultas dapat  mengusulkan lebih dari 1 proposal. Setiap proposal dapat diajukan  oleh  setiap  dosen  dengan  surat  pengantar  dari  pimpinan fakultas.
  4. ­Setiap proposal hanya berlaku untuk mengundang satu professor (WCP).
  5. ­Fakultas  pengusul berkewajiban  mempersiapkan dokumen administrasi bagi profesor yang diundang.

 

Persyaratan dan Kewajiban Dosen Asing yang diundang 

  1. Memiliki jabatan akademik minimal  associate professor. Dimungkinkan Profesor emeritus dan  juga  Profesor  Diaspora  Indonesia. Jabatan  yang lebih  rendah  dari associate professor dapat dipertimbangkan apabila memiliki prestasi yang bagus.
  2. Pernah publikasi pada jurnal internasional bereputasi dan diutamakan yang berpengalaman memimpin laboratorium riset atau sebagai editor jurnal internasional  bereputasi.
  3. Memiliki keahlian yang dibutuhkan di Undip/Fakultas.
  4. Mampu  berkomunikasi  lisan  maupun  tulisan  dalam  bahasa  Inggris  atau  Bahasa internasional lainnya yang dibutuhkan.
  5. Bersedia mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Visiting Lecturer/Professor harus terafiliasi dengan Perguruan Tinggi/Intansi di luar negeri.
  7. Visiting Lecturer/Professor yang diundang memberikan Commitment Letter dengan mengisi form khusus berikut ini:  (khusus Diaspora),    (Non Diaspora)

 

Jenis Kegiatan

  1. ­ Menjadi  dosen  tamu  (guest  lecturer)  atau  peneliti  tamu   (visiting  scientists)  di perguruan tinggi/lembaga penelitian di Fakultas/Universitas
  2. Sebagai pembicara/penyaji pada pertemuan-pertemuan ilmiah
  3. Fine tuning  (perbaikan kualitas) artikel Joint Publication  untuk jurnal internasional bereputasi.
  4. Melaksanakan  joint  supervision  bagi  mahasiswa  S2/pendidikan  profesi/residen dan S3
  5. Mengembangkan program double degree dan sejenisnya
  6. Membantu  menjadi peer review untuk jurnal internasional yang diterbitkan di Fakultas/Universitas
  7. Membantu  Fakultas/Universitas  membuat  proposal  untuk  memperoleh  dana penelitian/pengembangan proyek pendidikan yang akan diajukan ke pemerintah masing-masing atau ke penyandang dana internasional
  8. Penelitian bersama dengan dosen/peneliti senior di Fakultas/Universitas
  9. Pembimbingan dan external examiner mahasiswa S2/S3
  10. Membantu analisis data bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan S2/S3
  11. Pemantapan  dan  peningkatan  jejaring  kerjasama  program  double  degree  yang meliputi pengembangan dan penguatan kurikulum, mekanisme transfer kredit
  12. Melakukan pembinaan jurnal nasional/jurnal internasional

 

Jadwal kegiatan

Hari/ Tanggal Kegiatan
Selasa, 12 Mei 2020 Sosialisasi program
31 Mei 2020 Batas akhir penerimaan proposal
15 – 31 Mei 2020 Seleksi
1 Juni 2020 Pengumuman yang diterima
1 Mei – 31 Oktober 2020 Pelaksanaan kegiatan
November 2020 Monitoring dan Evaluasi


Luaran
kegiatan

  1. Laporan  kegiatan  mendatangkan  profesor  dilengkapi  dengan  manuskrip  Joint Publication,  pengembangan  manual/SOP  laboratorium,  materi  workshop,  dan atau draft proposal joint research (sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan);
  2. Draft  dokumen  pengembangan  program  capacity  buildingjoint  degree, pengembangan kurikulum, dan mekanisme transfer kredit;
  3. Laporan  pelaksanaan  guest  lecturer  yang  dilengkapi  dengan  materi pembelajaran/tutorial;
  4. Laporan kegiatan Joint supervision  atau external examiner  dalam program S2/S3 Double Degree;
  5. Laporan kegiatan seminar.

 

Pendanaan

Sumber Pendanaan berasal dari program WCU dan alokasi anggaran fakultas/sekolah dengan  pendanaan maksimum 75 juta rupiah per proposal.