Latar belakang
Peningkatan reputasi skala internasional dapat mendukung cita-cita Universitas Diponegoro (Undip) sebagai World Class University. Dalam hal ini Undip membutuhkan pengakuan internasional, seberapa jauh institusi luar negeri mengenal Undip. Beberapa indikator bereputasi secara internasional menurut QS world university ranking diantaranya academic reputation, citation/paper per faculty, faculty/student ratio, employer reputation dan international staff ratio.
Citation/paper per faculty merupakan salah satu indikator penting dalam pemeringkatan perguruan tinggi. Tercapainya peringkat citation/paper per faculty yang tinggi perlu upaya pengembangan sumber daya institusi perguruan tinggi, dalam hal ini adalah dosen, yang mengikuti standar internasional dan sesuai dengan peraturan perguruan tinggi yang berlaku di Indonesia.
Terkait dengan hal kompetensi dan kualifikasi dosen, berbagai kebijakan nasional dapat dirujuk seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2010 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Permendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen, serta Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya diganti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tersebut menjelaskan bahwa terdapat empat amanah kebijakan terkait Merdeka Belajar- Kampus Merdeka. Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta untuk mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal. Kebijakan ini juga mengatur kualitas dan kualifikasi dosen sebagai tenaga pendidik. Dengan demikian, dosen sebagai seorang pendidik profesional dan ilmuwan (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen) dituntut untuk terus mengembangkan bidang kajian keilmuannya, khususnya dalam subjek yang ditekuninya serta senantiasa mengupayakan inovasi-inovasi yang dapat berdampak pada peningkatan layanan pendidikan pada mahasiswa sekaligus pula pada kesejahteraan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan peningkatan kualitas dan kompetensi dosen, maka kualitas dan kuantitas dalam berbagai bidang akademik khususnya penelitian, publikasi ilmiah, inovasi dan pengajaran juga dapat ditingkatkan. Untuk tujuan pengembangan kompetensi dosen dalam hal riset dan publikasi tersebut, Universitas Diponegoro akan menyelenggarakan Program Bantuan International Staff Exchange Program dengan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diperuntukkan bagi para dosen yang sudah menempuh strata pendidikan doktor di lingkungan Universitas Diponegoro. Program Staff Exchange ini membuka kesempatan bagi para doktor dari berbagai fakultas di Universitas Diponegoro untuk melakukan penelitian bersama dengan professor dari luar negeri.
Prioritas implementasi kegiatan yang diusulkan UNDIP untuk kegiatan International Staff Exchange ini mencakup beberapa indikator kinerja yang memuat kriteria, baseline, dan target capaian. Kriteria tersebut diambil dari kriteria pemeringkatan perguruan tinggi secara internasional dalam QS WUR yang meliputi academic reputation, citations per faculty, citations per paper, dan papers per faculty. Mengacu kinerja universitas pada QS WUR 2021 maka UNDIP akan melanjutkan program strategis seperti staff exchange ini guna terus meningkatkan kualitas sumber daya yang dimiliki.
Rasional
Salah satu upaya untuk meningkatkan peringkat UNDIP di dunia adalah melalui pengiriman staff dosen sekaligus peneliti untuk melakukan penelitian di universitas. Dengan mengirimkan staff dosen sekaligus peneliti ke univeritas maka secara tidak langsung akan mendongkrak jumlah publikasi sekaligus sitasi UNDIP melalui riset kolaborasi. Dampak yang lebih penting lagi adalah untuk menciptakan serta meningkatkan atmosfir riset berskala dunia. Selain itu, diharapkan program ini sebagai salah satu media pengayaan kualitas akademik dan pengalaman akademik internasional. Ujungnya, UNDIP akan dapat lebih dikenal dalam atmosfer akademik baik regional maupun internasional.
Tujuan
- Membangun dan memperluas jejaring kerjasama riset antara undip dan Perguruan Tinggi di luar negeri;
- Memperkuat wawasan keilmuan yang bersifat multi/ inter/ lintas disiplin di antara para dosen/peneliti;
- Menjadi embrio kerjasama riset yang lebih luas dengan Perguruan Tinggi di luar negeri;
- Meningkatkan jumlah sitasi per dosen, sitasi per artikel dan juga jumlah artikel yang terpublikasi pada jurnal internasional terindeks.
Mekanisme dan rancangan
Kegiatan Program International Staff Exchange dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu (1) sosialisasi program ke seluruh Fakultas/Sekolah/Pusat Penelitian di Undip; (2) pengumpulan dan seleksi kelayakan proposal; (3) pelaksanaan kegiatan; (4) kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menjamin kualitas proses dan luaran riset sesuai dengan target yang dicantumkan pada proposal. Detail teknis pelaksanaan bisa dilihat pada term of reference (TOR) kegiatan.
Jadwal pelaksanaan
Program ini dilaksanakan pada bulan Februari-November 2023
No | Aktivitas | Tahun 2023 | |||
Q1 | Q2 | Q3 | Q4 | ||
1 | Pengumuman Pendanaan Tahap 1 (Feb-April) | ||||
2 | Review Proposal Tahap 1 (Feb-April) | ||||
3 | Pengumuman Proposal Lolos Tahap 1 (Feb-April) | ||||
4 | Pelaksanaan Kegiatan Tahap 1 (Feb-April) | ||||
5 | Pengumuman Pendanaan Tahap 2 (Mei-Agust) | ||||
6 | Review Proposal Tahap 2 (Mei-Agust) | ||||
7 | Pengumuman Proposal Lolos Tahap 2 (Mei-Agust) | ||||
8 | Pelaksanaan Kegiatan Tahap 2 (Mei-Agust) | ||||
9 | Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Tahap 1- 2 | ||||
10 | Pengumuman Pendanaan Tahap 3 (Sept-Nov) | ||||
11 | Review Proposal Tahap 3 (Sept-Nov) | ||||
12 | Pengumuman Proposal Lolos Tahap 3 (Sept-Nov) | ||||
13 | Pelaksanaan Kegiatan Tahap 3 (Sept-Nov) | ||||
14 | Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Tahap 3 |
Berikut TOR Staff Exchange
Penanggung jawab aktivitas
Yayuk Astuti, Ph.D
+628567350285